TIPS (Ruangaspirasi.net) Pesta Demokrasi terbesar di Tahun 2019 yaitu Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus menjadi penentu siapa orang yang akan memimpin Rakyat Indonesia selama 5 tahun kedepan.
Masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap untuk mengikuti pemilu tahun 2019, tidak ada kata Golput dan setiap masyarakat wajib menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing demi kemajuan Indonesia dimasa yang akan datang.
Namun, apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu Legislatif dan Pilpres mendatang? Ada 3 cara untuk mengecek nama Hak pilih, apakah sudah terdaftar dan memiliki hak pilih atau belum?
Pertama, untuk mengetahui apakah kita sudah masuk pada Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, adalah dengan mendatangi dan bertanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa setempat. dan biasanya PPS Setiap Desa Sudah menempel Print Out pengumuman Daftar Pemilih ditempat-tempat Publik untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan Hak Pilih Pemilu.
Kedua, Melakukan pengecekan Hak Pilih Pemilu 2019 secara online melalui website resmi KPU, Bagaimana caranya?
Cukup mudah bukan? Silahkan coba cek nama anda, keluarga, Sahabat atau siapa saja dan pastikan pada Pemilu tahun 2019 mendatang sudah bisa menyalurkan hak pilih dengan benar. Selamat mencoba
Masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap untuk mengikuti pemilu tahun 2019, tidak ada kata Golput dan setiap masyarakat wajib menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing demi kemajuan Indonesia dimasa yang akan datang.
Namun, apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu Legislatif dan Pilpres mendatang? Ada 3 cara untuk mengecek nama Hak pilih, apakah sudah terdaftar dan memiliki hak pilih atau belum?
Pertama, untuk mengetahui apakah kita sudah masuk pada Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, adalah dengan mendatangi dan bertanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa setempat. dan biasanya PPS Setiap Desa Sudah menempel Print Out pengumuman Daftar Pemilih ditempat-tempat Publik untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan Hak Pilih Pemilu.
Kedua, Melakukan pengecekan Hak Pilih Pemilu 2019 secara online melalui website resmi KPU, Bagaimana caranya?
- Masuklah pada website http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
- Isilah Form Nama dan NIK anda, kemudian klik Cari
- Jika berhasil akan muncul Form Identitas yang berisi Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan TPS.
Cukup mudah bukan? Silahkan coba cek nama anda, keluarga, Sahabat atau siapa saja dan pastikan pada Pemilu tahun 2019 mendatang sudah bisa menyalurkan hak pilih dengan benar. Selamat mencoba