Pemkab Situbondo Adakan Pembinaan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa Se-Kabupaten Situbondo -->
Cari Berita

Advertisement

Pemkab Situbondo Adakan Pembinaan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa Se-Kabupaten Situbondo

Rabu, 10 Oktober 2018

Pembinaan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa se Kabupaten Situbondo
SITUBONDO, (Ruangaspirasi.net) Pemkab Situbondo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo hari ini Selasa 09/10/2018. mengadakan Pembinaan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa se Kabupaten Situbondo.

Pembinaan yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut dari tanggal 09-11 Oktober 2018 bertempat di beberapa titik Wilayah Kabupaten Situbondo akan diikuti oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dari seluruh desa di Kabupaten Situbondo - Jawa Timur.

Hari ini Pembinaan Pengelolaan Barang dan Jasa dilaksanakan di Wilayah Barat Kabupaten Situbondo terdiri dari 6 Kecamatan Yakni Kecamatan Sumbermalang, Jatibanteng, Banyuglugur, Besuki, Suboh, dan Mlandingan  bertempat di Kantor Kecamatan Besuki. Sedangkan untuk wilayah timur (Kecamatan Arjasa, Asembagus, Jangkar, Banyu Putih) dilaksanakan hari Rabu, 10 Oktober 2018 di Kator Kecamatan Asembagus.

Pembinaan terakhir dilaksanakan untuk Wilayah Tengah Kabupaten Situbondo sebanyak 7 Kecamatan (Kecamatan Bungatan, Kendit, Panarukan, Situbondo, Mangaran, Panji, Kapongan) bertempat di Aula Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.

Terhitung sebanyak 17 Kecamatan dan 132 Desa di Kabupaten Situbondo akan mendapatkan pembinaan peningkatan kapasitas Tim Pengelola Kegiatan tentang pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Fisik & non Fisik di setiap Desa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sekda kabupaten Situbondo, dalam sambutannya mengharapkan kepada peserta Pembinaan agar dapat menerapkan hasil yang didapat dari Pembinaan tersebut di Desa Masing-masing.

Penguatan hukum disampaikan oleh Aiptu Gede Sukarmadiyasa dari Polres Situbondo memberikan penekanan kepada Tim Pengelola Kegiatan agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan aturan / petunjuk yang telah ditetapkan. serta menghindari terjadinya tindak Pidana Korupsi. Beliau juga memberikan wawasan tentang Unsur-unsur korupsi diantaranya
  1. Perbuatan melawan hukum
  2. Memperkaya / menguntungkan diri sendiri maupun orang lain
  3. Dapat merugikan keuangan negara
  4. Memalsukan Administrasi SPJ
Jika beberapa unsur diatas menjadi temuan pihak berwenang. maka pelaku akan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesi terakhir pelatihan dipandu oleh Bapak Yogie Kripsian Sah dari Dinas DPMD Kabupaten Situbondo, memberikan simulasi pengelolaan pengadaan barang dan penghitungan PPN + PPH dari anggaran barang yang akan diadakan oleh Tim Pengelola Kegiatan.