Foto bersama Panitia, BPD dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Setelah Penandatanganan Berita Acara Hasil Rekapitulasi DPS Pilkades Desa Seletreng Tahun 2019. |
SITUBONDO (Ruangaspirasi.net) Panitia Pemilihan Kepala Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019. Salasa, (27/08/2019)
Dalam Rekapitulasi tersebut, ditetapkan sekitar 5.213 masyarakat Seletreng sebagai DPS hasil validasi petugas Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) yang dilakukan sejak 28 Juli s/d 26 Agustus 2019.
"Dari 5.213 masyarakat Seletreng yang terdaftar sebagai DPS, terdiri dari 2.494 DPS Laki-Laki dan 2.719 DPS Perempuan dari 8 Dusun se Desa Seletreng," kata Abdul Kadir Wakil Ketua Pilkades Seletreng memaparkan.
"Sesuai Perbub Nomor 14 tahun 2016, masyarakat yang terdaftar menjadi DPS tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan, yakni: (1) Penduduk Desa yang pada hari pemungutan telah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah pernah menikah. (2) Bukan sebagai anggota TNI/Polri. (3) Nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwanya. (4) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (5) Berdomisili di Desa setempat sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," terang Abdul Kadir menambahkan.
VIDEO: Penandatangan Berita Acara Hasil Rekapitulasi DPS Pilkades Desa Seletreng Tahun 2019
Disamping itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seletreng memberikan apresiasi kepada Panitia Pilkades dan PANTARLIH yang telah bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam tahapan DPS, saya tahu betul kinerja Panitia dan PANTARLIH saat melakukan validasi data pemilih. Sehingga, saya mengapresiasi serta yakin DPS yang ditetapkan ini adalah data pemilih yang benar-benar valid," singkat Hariyanto.
Sementara, Ketua Pilkades Seletreng Arico Ayani Suparto berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat guna kesuksesan pelaksanaan Pilkades Seletreng 23 Oktober 2019 mendatang. Terutama, masukan terhadap hasil rekapitulasi DPS.
"Jadi, DPS ini belum final. DPS merupakan tahap awal untuk menjadi DPT. Makanya, saya berharap kepada masyarakat, terutama Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan masukan terhadap hasil rekapitulasi DPS ini apabila masih ada warganya yang telah memenuhi syarat namun masih belum terdaftar, atau ada warganya yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam DPS bisa langsung menghubungi PANTARLIH atau panitia," pungkasnya.
Selanjutnya, setelah penyampaian hasil Rekapitulasi DPS, kemudian dilangsungkan penandatanganan berita acara Rekapitulasi dan Penetapan DPS oleh Panitia Pilkades, BPD dan saksi dari perwakilan tokoh masyarakat Seletreng. (M.A.R)