JAKARTA (Ruangaspirasi.net) Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial (Koornas HAM) Indonesia, Asep Irama mendesak Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane untuk meminta maaf di ruang publik menyusul pernyataannya jika pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri cacat administrasi.
"Karena memang dasar dan argumentasi yang digunakan untuk menyerang Idham Azis tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan moral. Sehingga sudah sepantasnya IPW meminta maaf kepada Idham Azis secara terbuka," kata Asep dalam keterangan resminya, Kamis, (31/10/2019).
BACA JUGA: Pengumuman Pendaftaran CPNS 2019
Menurut Asep, pernyataan yang disampaikan IPW sebagai bagian dari upaya untuk menyesatkan publik, dengan memberikan data palsu soal Idham Azis.
"Wajar publik curiga jika serangan IPW kepada Idham Azis sebagai pesanan pihak tertentu. Karena IPW menggunakan argumentasi yang cenderung dipaksakan," tegas Asep.
Asep juga meminta agar IPW meminta maaf kepada publik, karena sudah menyiarkan secara terbuka informasi yang tidak benar.
"Pernyataan IPW yang menyesatkan itu tidak bisa ditolerir dengan dalih dan alasan apapun. IPW harus minta maaf kepada publik," tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta tersebut.
VIDEO POPULER: Komisi III DPRD Situbondo Tinjau Lokasi Tambang Asphalt Mixing Plant
Asep menyesalkan sikap IPW yang masih bertahan dan berlindung di balik kesalahannya. Sehingga publik ke depan akan memiliki pretensi negatif terhadap IPW.
"Seharusnya IPW sebagai lembaga non-profit harus ikut serta mencerdaskan pikiran publik dengan pernyataan yang benar, tapi ini justru sebaliknya. IPW justru mengambil kesempatan untuk memperkeruh suasana," sesal Asep.
Asep melihat juga ada potensi tindak pidana dalam pernyataan yang disampaikan Presidium IPW, Neta S Pane.
"Pernyataan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana. Sehingga kita mempertimbangkan membawa masalah ini ke jalur hukum," sebut Asep.
Asep menegaskan bahwa jika pencalonan Idham Aziz sebagai Kapolri sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.
“Pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 syaratnya adalah perwira tinggi Polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dengan maksud memiliki pangkat tertinggi di bawah Kapolri,” tegas Asep.
“Karena rujukannya adalah UU, maka semua tuduhan bahwa pencalonan Idham Aziz bermasalah secara otomatis gugur demi hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan menegaskan pihaknya tak pernah menerbitkan aturan atau ketentuan soal syarat menjadi Kapolri seperti disampaikan IPW.
"Kompolnas tidak pernah mengeluarkan aturan apapun mengenai persyaratan menjadi Kapolri. Terus terang saya mencurigai apakah ada pesanan dari pihak tertentu dalam mengkritisi masa bakti dari calon Kapolri, Komjen Idham Azis, sehingga tudingan ketidaklayakan dilayangkan tanpa dasar," ujar Andrea melalui keterangan tertulis (Kamis, 24/10/2019).