Sosialisasikan Pilkada 2024, PPK Panji Ajak Masyarakat Tidak Golput -->
Cari Berita

Advertisement

Sosialisasikan Pilkada 2024, PPK Panji Ajak Masyarakat Tidak Golput

Redaksi
Minggu, 01 September 2024

 

PPK Panji Sosialisasikan Pilkada 2024

SITUBONDO (www.ruangaspirasi.net) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panji Kabupaten Situbondo, mengajak masyarakat untuk tidak golput pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2024.


Demikian, disampaikan oleh ketua PPK Kecamatan Panji, saat melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di kegiatan jalan santai dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Curah Jeru Kecamatan Panji. Minggu, (01/09/2024).

 

"Perlu saya sampaikan, saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 sudah memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Situbondo". Terang Ainun Najib.



"Kami ingin mengajak kepada seluruh warga yang memiliki hak pilih, nantinya datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang". Ajaknya.

 

Lanjut, Ainun Najib meminta masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan Pilkada serentak tahun 2024 yang berkualitas.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024. Mari kita bersama-sama mewujudkan Pilkada tahun ini yang LUBER dan JURDIL". Imbuh ketua PPK Panji penuh harap.

 

SementaraFatlillah Anggota PPK Panji divisi Rendatin menjelaskan kepada puluhan ribu masyarakat yang mengikuti kegiatan, tentang tata cara melakukan Cek DPS secara online dan cara memberikan tanggapan terhadap DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan diumumkan oleh PPS.

 

"Silahkan bagi masyarakat Desa Curah Jeru yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, bisa cek namanya di DPS melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id, jika belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan memberikan tanggapan kepada PPS maupun PPK dengan melampirkan bukti otentik data kependudukan". Pungkasnya.


*Ainur